Warga Jakarta ramai-ramai mengeluhkan kenaikan tarif air PAM Jaya di media sosial. PAM Jaya pun memberikan klarifikasi.
Klarifikasi PAM Jaya Terkait Kenaikan Tarif Air
PAM Jaya menegaskan tidak ada kenaikan tarif untuk pelanggan rumah tangga yang mengonsumsi air 0 hingga 10 meter kubik.
Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi.
Penyebab Kenaikan Tarif di Luar Volume 0-10 Meter Kubik
PAM Jaya telah menelusuri berbagai aduan terkait kenaikan tarif. Ternyata, banyak kasus kenaikan bukan disebabkan penyesuaian tarif baru.
Beberapa penyebab kenaikan meliputi tunggakan pembayaran, penambahan air di bulan Desember dari pipa Bekasi (bagi pelanggan program PUPR yang baru tertagih bulan ini), dan kebocoran instalasi dalam rumah.
Kebocoran instalasi dalam rumah menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
Gatra menekankan bahwa tarif untuk 0-10 meter kubik (kebutuhan dasar) tetap sama antara tarif lama dan baru.
Tanggapan Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi keluhan tersebut. Ia menyatakan tarif air PAM Jaya masih lebih murah dibandingkan daerah lain.
Pramono meminta dilakukan pengecekan perbandingan harga air di Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Sorotan DPRD DKI Jakarta dan Rekomendasi Perubahan Kepgub
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo (PSI), menyoroti masalah kenaikan tarif air PAM Jaya.
Francine mendorong penyelesaian masalah ini sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025.
Permasalahan Formal dan Materil Kepgub 730 Tahun 2024
Francine menilai Kepgub 730 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif, bermasalah secara formal dan materiil.
Ia berpendapat Kepgub tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan terdapat kesalahan pengelompokan pelanggan apartemen/kondominium.
Francine merekomendasikan perubahan Kepgub 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini untuk menghindari kerugian warga Jakarta.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan air sebagai kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta.
Kesimpulannya, meski PAM Jaya mengklarifikasi kenaikan tarif air, tetap terdapat permasalahan yang perlu ditangani, termasuk perbaikan regulasi yang dinilai cacat hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola kebutuhan dasar warga.





