Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, ditangkap karena kasus peredaran uang palsu di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan di baliknya.
Penangkapan Sekar Arum dan Pengakuan Awal
Sekar Arum ditangkap pada Rabu, 2 April 2025, setelah mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu.
Ia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya, namun keterangannya masih dinilai kurang kooperatif oleh pihak kepolisian.
Pengembangan Kasus dan Pencarian Jaringan
Polisi kini tengah berupaya mengungkap jaringan penyedia uang palsu tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan pihaknya akan menyelidiki asal-usul uang palsu dan kemungkinan adanya mesin pencetak.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan Sekar Arum, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 223 juta.
Uang palsu tersebut terdiri dari 2.235 lembar pecahan Rp 100.000, selain itu juga disita satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi.
Pasal yang Diterapkan dan Status Tersangka
Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan membawa pelaku ke meja hijau. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran uang palsu di masyarakat.





