Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini dinilai krusial dalam upaya memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Bamsoet menekankan pentingnya RUU ini sebagai instrumen hukum yang efektif dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Keberadaan UU ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik pada sistem hukum Indonesia.
Nasib RUU Perampasan Aset yang Terkatung-katung
RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 dan 2024. Namun, hingga masa sidang DPR berakhir, RUU tersebut tidak juga dibahas.
Lebih lanjut, RUU ini bahkan tidak termasuk dalam Prolegnas 2025. Ketidakjelasan nasib RUU ini menjadi perhatian serius bagi Bamsoet dan pihak-pihak yang menginginkan penegakan hukum yang lebih efektif.
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset
Bamsoet menyebut RUU Perampasan Aset sebagai terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan. Dengan adanya RUU ini, perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan.
Hal ini dinilai akan mempercepat proses pemulihan kerugian negara. Proses hukum yang lebih cepat dan efisien akan memberikan efek jera yang lebih signifikan kepada para pelaku kejahatan.
Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif. Ketentuan yang ada tersebar di beberapa UU, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Korupsi, dan UU Narkotika.
Namun, ketentuan-ketentuan tersebut memiliki kelemahan. Prosesnya seringkali terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan. Selain itu, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana.
Aset hasil kejahatan juga sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai. Akibatnya, tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih rendah dibandingkan total kerugian negara.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 menunjukkan sekitar Rp 300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum dikembalikan. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini.
Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)
RUU Perampasan Aset akan menggunakan mekanisme NCB, yaitu perampasan aset tanpa menunggu vonis pengadilan. Ini merupakan langkah inovatif untuk mengatasi hambatan penegakan hukum.
Dengan NCB, negara dapat merampas aset meskipun pelaku belum dihukum atau proses hukum masih berjalan. Mekanisme ini akan mempermudah pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi.
Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 berada di angka 35 dari skala 0-100. Ini menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara.
Angka tersebut menunjukkan perlunya langkah hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi korupsi. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan ini.
Penerapan RUU Perampasan Aset juga akan meningkatkan reputasi Indonesia di mata internasional. Banyak negara lain yang telah menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Implementasi RUU ini membutuhkan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas sangat krusial.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non-pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset juga perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Keberhasilan RUU ini bergantung pada komitmen bersama dari pemerintah, DPR, dan masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Semoga RUU ini segera disahkan dan dapat segera diimplementasikan secara efektif.





