Waspada! AI Palsu Jebak Investor Kripto Lewat Tutorial

Waspada! AI Palsu Jebak Investor Kripto Lewat Tutorial
Waspada! AI Palsu Jebak Investor Kripto Lewat Tutorial

Polisi Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus operandi penipuan daring dengan modus jual beli saham dan kripto internasional. Para pelaku menggunakan video tutorial yang diduga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korban.

Kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar, dengan delapan korban tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Dua tersangka, seorang warga negara Indonesia (SP) dan seorang warga negara Malaysia (YCF), telah ditangkap.

Bacaan Lainnya

Modus Penipuan yang Licik

Para pelaku menargetkan korban melalui Facebook, menawarkan keuntungan tinggi hingga 150 persen dari investasi saham dan kripto. Keuntungan besar ini menjadi daya tarik utama bagi para korban.

Awalnya, para pelaku memang memberikan keuntungan sesuai janji. Namun, setelah korban menambah modal, keuntungan tersebut tak kunjung diterima. Inilah saat para pelaku menjalankan aksi penipuan mereka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan video tutorial yang diduga dibuat dengan AI. Video tersebut seolah-olah memperlihatkan seseorang yang memberikan penjelasan langsung, padahal wajah dan penjelasannya bukanlah hal yang nyata.

Penawaran Investasi Eksekutif

Setelah korban tergiur dengan keuntungan awal, pelaku menawarkan investasi eksekutif dengan nilai minimal Rp 1 miliar, atau setara dengan 100.000 mata uang Singapura atau dolar AS. Korban diajak untuk menambah modal atau “top-up”.

Setelah korban melakukan “top-up”, barulah penipuan sesungguhnya dimulai. Para pelaku kemudian menghilang dan tidak memberikan keuntungan atau mengembalikan modal korban.

Tersangka dan Tindakan Hukum

Polisi telah menangkap dua tersangka, SP dan YCF. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi online. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal. Selalu lakukan riset dan verifikasi informasi sebelum menginvestasikan uang.

Pentingnya edukasi publik terkait investasi online yang aman dan bertanggung jawab juga menjadi fokus ke depannya. Kerjasama antara pihak kepolisian dan lembaga terkait sangat krusial dalam memberantas kejahatan siber seperti ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *