Sebuah polemik muncul terkait Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan. Mitra dapur yang bekerja sama dengan yayasan, yang diketahui bernama Media Berkat Nusantara (MBN), melaporkan dugaan penggelapan dana yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak MBN melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan sistem pembayaran yang diterapkan. Mereka menekankan pentingnya bukti transaksi untuk proses reimbursement.
Sistem Reimbursement dan Bukti Transaksi yang Dipertanyakan
Kuasa hukum MBN, Timothy Ezra Simanjuntak, menjelaskan bahwa sistem pembayaran kepada mitra dapur menggunakan metode reimbursement.
Artinya, mitra dapur terlebih dahulu membiayai operasional, kemudian mengajukan klaim penggantian biaya dengan menyertakan bukti transaksi atau bon.
Namun, hingga saat ini, MBN belum menerima seluruh bukti tagihan yang diklaim mencapai Rp 900 juta.
Pihak MBN hanya menerima bukti tagihan sekitar Rp 70 juta.
Ketidaklengkapan bukti transaksi inilah yang menjadi inti permasalahan dan menjadi dasar pernyataan pihak MBN.
Pemeriksaan Koordinator Yayasan MBG dan Rincian Dana yang Disengketakan
Kuasa hukum MBN lainnya, Nico Hermawan, menambahkan bahwa dua koordinator yayasan MBG, berinisial MI dan GR, telah diperiksa polisi pada Senin malam (5/5).
Mereka menjalani pemeriksaan dan menjawab sekitar 30 pertanyaan terkait pengelolaan dana.
Nico menjelaskan terdapat sekitar Rp 400 juta yang seharusnya menjadi tanggung jawab mitra dapur untuk operasional.
Namun, yayasan memberikan talangan terlebih dahulu.
Rincian dana tersebut meliputi biaya APD, upah SDM, pembelian bahan baku, listrik, dan sewa alat dapur, totalnya mencapai Rp 437.387.549.
Laporan Polisi dan Kontrak Kerja Sama
Laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000 telah diajukan oleh mitra dapur MBN pada Kamis, 10 April 2025.
Nomor laporan polisi tersebut adalah LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kerja sama antara MBN dan yayasan MBG berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025.
Dalam periode tersebut, MBN telah menyediakan kurang lebih 65.025 porsi makanan.
Awalnya, harga per porsi disepakati sebesar Rp 15.000, namun kemudian diubah menjadi Rp 13.000 per porsi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Perbedaan persepsi antara yayasan dan mitra dapur terkait mekanisme pembayaran dan bukti transaksi menjadi poin penting yang perlu diklarifikasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap duduk perkara sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





