Artis Jonathan Frizzy, atau Ijonk, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Penangkapannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5), mengungkap peran aktifnya dalam penyelundupan vape tersebut. Ijonk terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kasus ini melibatkan penyelundupan vape etomidate dari Malaysia. Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap detail keterlibatan Ijonk.
Peran Aktif Jonathan Frizzy dalam Penyelundupan Vape Etomidate
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa Ijonk berperan aktif dalam proses penyelundupan. Ijonk menghubungi ESD untuk memesan cartridge pod berisi cairan etomidate.
Ia juga berperan sebagai koordinator logistik. Ijonk menyiapkan kurir untuk mengambil vape yang telah dikirim oleh tersangka BTR dari Malaysia.
Dari 100 pcs vape etomidate yang dibawa BTR, 40 di antaranya adalah milik Ijonk. Perannya meliputi persiapan, pemantauan, dan fasilitasi penjemputan barang haram tersebut.
Penggunaan Grup WhatsApp untuk Mengatur Pengiriman
Ijonk diduga mengatur pengiriman vape etomidate melalui grup WhatsApp bernama “Berangkat”. Grup ini terdiri dari Ijonk, tersangka ER, BTR, dan EDS.
Grup WhatsApp tersebut digunakan untuk membahas dan mengatur berbagai aspek pengiriman etomidate. Mulai dari pemesanan tiket pesawat hingga penginapan di Kuala Lumpur.
Ijonk juga memberikan informasi tentang hotel dan tempat penginapan di Kuala Lumpur. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam menjalankan aksinya.
Pengawasan dan Pengontrolan Masuknya Etomidate
Selain mengatur pengiriman, Ijonk juga berperan mengawasi masuknya etomidate ke Indonesia. Ia berkomunikasi dalam grup “Berangkat” terkait upaya mengatasi pemeriksaan Bea Cukai.
Proses pengawasan dan pengontrolan yang dilakukan Ijonk menunjukkan perencanaan yang sistematis. Hal ini untuk memastikan kelancaran masuknya barang tersebut ke Indonesia.
Keberhasilan Ijonk menghindari pemeriksaan Bea Cukai menunjukkan koordinasi yang kuat antar tersangka. Ini memperlihatkan betapa terorganisirnya jaringan penyelundupan ini.
Kasus Jonathan Frizzy dalam penyelundupan vape etomidate ini menjadi peringatan akan bahaya peredaran obat-obatan terlarang. Peran aktif Ijonk dalam proses ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan ini, dan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberantasnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.





