Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp229 juta. Modus yang digunakan adalah lowongan kerja fiktif yang dipromosikan melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NY melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Tangerang pada 30 April 2025. Dua tersangka perempuan, A (43) dan L, kini telah ditahan.
Modus Operandi Penipuan Lowongan Kerja Fiktif
Kedua tersangka, A dan L, menawarkan pekerjaan di perusahaan ternama di Serang melalui Facebook. Mereka mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.
Para korban dijanjikan posisi pekerjaan dengan imbalan gaji yang menarik. Namun, mereka diharuskan membayar sejumlah uang sebagai syarat administrasi.
Biaya yang diminta cukup fantastis, berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban NY berhasil ditipu dengan modus ini, membawa 9 pelamar lain yang juga menjadi korban.
Setelah para korban menyerahkan uang dan dokumen, mereka menerima surat panggilan kerja dan kartu pegawai. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata palsu.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka A berhasil ditangkap di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi. Bukti-bukti ini memperkuat tuduhan terhadap para tersangka.
Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 4 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi segera melimpahkan berkas kasus ke JPU untuk proses selanjutnya.
Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan serupa. Jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan tanpa proses seleksi resmi, apalagi jika disertai permintaan biaya yang besar.
Kompol Arief juga menekankan pentingnya melaporkan segera jika menemukan indikasi penipuan. Langkah cepat akan membantu mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam mencari pekerjaan. Verifikasi informasi perusahaan dan proses rekrutmen secara teliti sangat krusial untuk menghindari penipuan serupa. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.





