Ahmad Dhani: MKD DPR Putuskan Bersalah, Langgar Kode Etik

Ahmad Dhani: MKD DPR Putuskan Bersalah, Langgar Kode Etik
Ahmad Dhani: MKD DPR Putuskan Bersalah, Langgar Kode Etik

Musisi Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI, dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Keputusan ini diambil setelah MKD mempertimbangkan dua kasus pelanggaran yang dilaporkan terhadapnya.

Pelanggaran tersebut meliputi dugaan penghinaan terhadap marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan pernyataan yang dinilai seksis dalam rapat Komisi X DPR dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Bacaan Lainnya

Putusan MKD: Ahmad Dhani Dikenai Sanksi Ringan

MKD memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membacakan putusan tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia menekankan pertimbangan hukum dan etika dalam keputusan ini.

Usulan Kontroversial Ahmad Dhani Soal Naturalisasi Pemain Sepak Bola

Salah satu pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani terkait usulannya dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dan Kemenpora pada 5 Maret 2025.

Usulan tersebut viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, bahkan mengundang gelak tawa dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Dalam rapat yang membahas naturalisasi tiga pesepakbola keturunan Indonesia, Dhani mengusulkan menjodohkan pemain asing berusia di atas 40 tahun dengan wanita Indonesia.

Tujuannya, agar anak-anak dari pasangan tersebut kelak menjadi pemain Timnas Indonesia asli dan berprestasi.

Meskipun mengakui usulannya nyeleneh, Dhani meminta Erick Thohir mempertimbangkannya dan memasukkannya dalam anggaran program PSSI tahun 2026.

Ia juga menyarankan agar PSSI tidak hanya fokus pada pemain Eropa, tetapi juga mengeksplorasi pemain dari Asia Timur atau Afrika.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Usulan Dhani

Dhani berpendapat bahwa pemain naturalisasi yang sudah tua dapat dinikahkan dengan wanita Indonesia.

Dengan begitu, anak-anak mereka yang terlahir sebagai warga negara Indonesia akan memiliki potensi menjadi pemain sepak bola andal.

Ide ini dinilai unik dan “out of the box”, namun menuai kontroversi dan dianggap tidak pantas oleh banyak pihak.

Laporan Penghinaan Marga Pono

Selain kasus di atas, Ahmad Dhani juga dilaporkan oleh Rayendie Rohy Pono (Rayen Pono) ke MKD.

Rayen Pono melaporkan Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari NTT. Dhani diduga menyinggung marga Pono dengan menyebutnya “Porno”.

Rayen Pono menganggap kasus ini serius karena dilakukan oleh anggota DPR RI. Ia telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sebelumnya.

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025.

Kasus ini menunjukan pentingnya etika dan tanggung jawab seorang pejabat publik, termasuk anggota DPR, dalam berucap dan bertindak.

Kesimpulannya, putusan MKD terhadap Ahmad Dhani menunjukkan konsekuensi atas pelanggaran kode etik di lingkungan DPR. Kasus ini juga menyoroti pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat luas. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan martabat lembaga legislatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *