Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Rabu, 7 Mei 2025. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di jalan-jalan utama Ibu Kota.
Sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas.
Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Sanksi
Pada Rabu, 7 Mei 2025, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas di jalur ganjil genap. Kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung oleh Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pemantauan kepatuhan dilakukan melalui patroli petugas dan tilang elektronik (ETLE). Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif.
26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan di Jakarta.
Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian dan Tips Berkendara Saat Ganjil Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Berikut daftarnya:
- Kendaraan difabel
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Pengangkut BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI/Polri (pelat merah)
- Kendaraan tamu negara asing
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin petugas Polri)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 (selama masa pandemi)
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang logistik
Agar tetap nyaman berkendara, pertimbangkan alternatif transportasi umum, cek informasi resmi, buat rencana cadangan, hindari jalur utama saat jam sibuk, bergabung dengan grup info lalu lintas, dan perhatikan hari libur.
Dengan perencanaan yang matang, Anda dapat meminimalisir kendala akibat kebijakan ganjil genap. Kepatuhan terhadap aturan ini penting demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.





