Ganjil Genap Jakarta 7 Mei 2025: Hindari Jalan Terlarang

Ganjil Genap Jakarta 7 Mei 2025: Hindari Jalan Terlarang
Ganjil Genap Jakarta 7 Mei 2025: Hindari Jalan Terlarang

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Rabu, 7 Mei 2025. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di jalan-jalan utama Ibu Kota.

Sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas.

Bacaan Lainnya

Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Sanksi

Pada Rabu, 7 Mei 2025, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas di jalur ganjil genap. Kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung oleh Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Pemantauan kepatuhan dilakukan melalui patroli petugas dan tilang elektronik (ETLE). Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif.

26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Sistem ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan di Jakarta.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian dan Tips Berkendara Saat Ganjil Genap

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Berikut daftarnya:

  • Kendaraan difabel
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Pengangkut BBM dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas TNI/Polri (pelat merah)
  • Kendaraan tamu negara asing
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan
  • Kendaraan pengangkut uang (dengan izin petugas Polri)
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 (selama masa pandemi)
  • Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang logistik

Agar tetap nyaman berkendara, pertimbangkan alternatif transportasi umum, cek informasi resmi, buat rencana cadangan, hindari jalur utama saat jam sibuk, bergabung dengan grup info lalu lintas, dan perhatikan hari libur.

Dengan perencanaan yang matang, Anda dapat meminimalisir kendala akibat kebijakan ganjil genap. Kepatuhan terhadap aturan ini penting demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *