Sidang sengketa Partai Politik PDI-Perjuangan di Pengadilan Negeri Majalengka memasuki babak baru. H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., Caleg DPRD Dapil 3 Kabupaten Majalengka yang menggugat pemecatannya, menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat posisinya. Sidang yang berlangsung Senin, 19 Mei 2025, ini menyoroti legalitas proses pemecatan tersebut dan berpotensi berdampak signifikan terhadap komposisi anggota dewan terpilih.
Persidangan menghadirkan Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Guru Besar UIN Syekh Nurjati Cirebon, sebagai saksi ahli dari pihak penggugat. Pakar hukum tata negara ini memberikan pandangannya tentang keabsahan SK pemecatan dan proses yang dilalui.
Proses Pemecatan yang Cacat Hukum?
Menurut Prof. Sugianto, pemecatan H. Hamzah Nasyah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 16 ayat (1) dan (2). Ia menekankan pentingnya mekanisme pemberian peringatan sebelum pemecatan dilakukan.
Prof. Sugianto menjelaskan bahwa meskipun SK pemecatan sah secara administratif, prosesnya cacat hukum. Hal ini karena tahapan peringatan yang seharusnya dijalankan tidak dipenuhi.
Saksi ahli juga menegaskan bahwa SK yang cacat hukum berdampak pada gugatan Hamzah Nasyah. Ia berpendapat bahwa nama baik Hamzah Nasyah harus direhabilitasi dan keanggotaannya dikembalikan.
Peraturan Partai Politik dan Jalur Hukum
Prof. Sugianto menjelaskan ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelesaian sengketa partai politik melalui Mahkamah Partai dalam waktu maksimal 60 hari kalender. Ia menambahkan bahwa jika tenggat waktu tersebut telah lewat, penggugat berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Ia juga menjelaskan hak penggugat untuk menggunakan kuasa hukum dalam proses tersebut, sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Hal ini memberikan opsi legal yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan.
Hak PAW dan Langkah Hukum Selanjutnya
Advokat Rubby Extrada Yudha dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners, kuasa hukum penggugat, menyatakan hal senada. Ia menegaskan bahwa SK pemecatan kliennya dapat ditinjau kembali jika prosesnya tidak sesuai prosedur.
Berkaitan dengan SK pemecatan yang cacat hukum, Prof. Sugianto menegaskan hak PAW (Pergantian Antar Waktu) bagi H. Hamzah Nasyah. Berdasarkan rekapitulasi suara KPU, Hamzah Nasyah berhak atas kursi tersebut sesuai peringkat perolehan suara.
Rubby menambahkan bahwa pihak penggugat telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai DPP PDI-Perjuangan. Namun, karena tenggat waktu 60 hari telah lewat, gugatan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis depan dengan agenda penyampaian saksi dan bukti dari pihak penggugat dan tergugat. Kehadiran kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat, termasuk dari KPU Majalengka, menandakan pentingnya persidangan ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses internal partai politik dan implikasinya terhadap keanggotaan dewan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting dalam mekanisme penyelesaian sengketa internal partai dan penegakan hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan internal partai politik. Proses yang jelas dan sesuai aturan hukum akan mencegah konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.





