Sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/6) menyita perhatian. Kehadiran lengkap para pihak tergugat, yakni Pemerintah dan DPR, menjadi sorotan utama Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief mengungkapkan kekagumannya atas kehadiran penuh perwakilan Pemerintah dan DPR. Selama 12 tahun menjabat sebagai hakim konstitusi, ia jarang menyaksikan kehadiran yang selengkap ini. Biasanya, baik DPR maupun Pemerintah hanya diwakili oleh beberapa pejabat tertentu, bukan menteri dan pejabat eselon I.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto. Sementara itu, Pemerintah diwakili oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Kehadiran pejabat setinggi itu sangat jarang terjadi dalam sidang-sidang sebelumnya.
“Selama 12 tahun saya menjadi hakim konstitusi, baru kali ini dihadiri keterangannya lengkap sekali,” ujar Arief dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, DPR kerap menugaskan anggota atau perwakilan alat kelengkapan dewan lainnya, sementara Pemerintah biasanya diwakili oleh sekretaris jenderal atau pejabat eselon I kementerian.
Arief pun memberikan apresiasi atas kehadiran lengkap tersebut. “Sekarang luar biasa ini, Pak Menteri Pertahanan, Pak Menteri Hukum, dan seluruh jajaran eselon I juga hadir. Oleh karena itu saya apresiasi,” tambahnya. Kehadiran yang lengkap ini menunjukkan komitmen serius dari Pemerintah dan DPR dalam menghadapi gugatan tersebut.
Sidang tersebut membahas lima gugatan uji formil UU TNI yang baru disahkan. Gugatan tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para penggugat berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.
Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 11 gugatan yang awalnya diajukan ke MK. Lima gugatan sebelumnya ditolak karena para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan. Satu gugatan lainnya dicabut oleh penggugat. Gugatan yang ditolak diajukan oleh mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia, FH Universitas Internasional Batam, FH Universitas Pamulang, FH Brawijaya, dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
Gambar Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespon gugatan tersebut.
Proses persidangan ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak terkait dalam proses penegakan hukum dan keadilan konstitusional. Kehadiran lengkap para pihak tergugat dapat mempercepat dan mempermudah proses pengambilan keputusan dalam sidang uji formil UU TNI tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Meskipun sidang telah berlangsung, perlu diingat bahwa ini hanyalah tahap awal dari proses pengujian UU TNI. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah UU tersebut memenuhi ketentuan konstitusi atau tidak. Keputusan MK akan memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem pertahanan dan keamanan Indonesia.
Secara keseluruhan, kehadiran lengkap perwakilan Pemerintah dan DPR pada sidang uji formil UU TNI di MK patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam menjalankan fungsi konstitusional mereka serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.





