Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran lengkap para pihak tergugat dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Senin (23/6). Kehadiran ini dinilai luar biasa karena selama 12 tahun beliau menjabat sebagai hakim konstitusi, hal ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Biasanya, sidang uji formil seringkali hanya diwakili oleh perwakilan DPR atau pemerintah. Namun kali ini, Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto hadir langsung mewakili DPR. Kehadiran ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menghadapi gugatan tersebut.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Kehadiran para pejabat eselon I ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani gugatan UU TNI secara serius dan transparan.
“Selama 12 tahun saya menjadi hakim konstitusi, baru kali ini dihadiri keterangannya lengkap sekali,” ujar Arief dalam sidang. Beliau menjelaskan bahwa meskipun aturan memperbolehkan perwakilan, kehadiran lengkap para pihak tergugat ini sangat diapresiasi.
Arief menambahkan bahwa biasanya DPR menugaskan anggota atau perwakilan alat kelengkapan dewan lainnya, sedangkan pemerintah diwakili oleh sekretaris jenderal atau pejabat eselon I kementerian. Namun, kehadiran menteri dan pejabat eselon I dalam sidang ini merupakan hal yang istimewa dan patut diapresiasi.
“Sekarang luar biasa ini, Pak Menteri Pertahanan, Pak Menteri Hukum, dan seluruh jajaran eselon I juga hadir. Oleh karena itu saya apresiasi,” tambahnya. Apresiasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengujian undang-undang di MK.
Sidang tersebut membahas lima gugatan uji formil terhadap UU TNI yang baru disahkan. Gugatan-gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk mahasiswa dari beberapa universitas ternama di Indonesia dan koalisi masyarakat sipil.
Sebanyak 11 gugatan awal diterima MK, namun 5 gugatan ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, dan 1 gugatan dicabut oleh penggugat. Lima gugatan yang ditolak diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia, Universitas Internasional Batam, Universitas Pamulang, Brawijaya, serta masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
Gambar yang menyertai berita menunjukkan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang tersebut di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Gugatan uji formil ini diajukan oleh berbagai pihak, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap UU TNI yang baru. Hal ini menandakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses legislasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Proses hukum ini diharapkan akan menghasilkan keputusan yang adil dan transparan, sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Kehadiran lengkap para pihak tergugat menunjukkan komitmen mereka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi preseden baik untuk sidang-sidang gugatan di masa mendatang.
Kesimpulan: Sidang uji formil UU TNI di MK mencatat sejarah baru dengan kehadiran lengkap para pihak tergugat. Hal ini mendapat apresiasi tinggi dari Hakim Arief Hidayat dan diharapkan dapat menjadi contoh baik untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum di Indonesia.





