Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA telah dibuka. Calon peserta perlu memahami syarat umum dan khusus yang tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Syarat Umum PPDB Tahun 2025
Syarat umum PPDB 2025 meliputi batasan usia dan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya. Ketentuan usia disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dituju.
Untuk calon murid TK, usia minimal 4 tahun (kelompok A) dan 5 tahun (kelompok B). Usia maksimal masing-masing 5 dan 6 tahun.
Calon siswa kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak berusia 6 tahun juga diperbolehkan mendaftar dengan beberapa pengecualian.
Pengecualian usia minimal 6 tahun untuk kelas 1 SD berlaku bagi anak berusia 5 tahun 6 bulan dengan kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
Anak berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan untuk kelas 1 SD. Tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung tidak diwajibkan.
Calon murid SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan SD. Mereka juga harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus.
Untuk SMA/SMK, usia maksimal adalah 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Calon peserta juga harus telah menyelesaikan jenjang SMP.
Bukti usia dapat berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan lulus.
Ada pengecualian syarat usia untuk penyandang disabilitas dan calon murid di satuan pendidikan khusus, layanan khusus, atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Hal ini diatur secara khusus dalam peraturan.
Syarat Khusus PPDB Tahun 2025 Berdasarkan Jalur Penerimaan
Syarat khusus PPDB 2025 bervariasi tergantung jalur penerimaan yang dipilih. Berikut rinciannya berdasarkan jalur yang ada.
Jalur Domisili mensyaratkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua/wali harus sama di KK, rapor/ijazah, dan akta kelahiran.
Dalam kondisi tertentu, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili, misalnya karena bencana alam atau sosial. Pihak sekolah akan mengevaluasi setiap kasus secara individual.
Jalur Afirmasi untuk keluarga tidak mampu membutuhkan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah. Penyandang disabilitas perlu melampirkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter.
Jalur Prestasi mempertimbangkan prestasi akademik (nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, dll.) dan non-akademik (kepengurusan organisasi, prestasi seni, olahraga, dll.). Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran.
Jalur Mutasi untuk calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali memerlukan surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili. Surat penugasan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran. Anak guru juga memerlukan surat penugasan orang tua dan KK.
PPDB 2025 memiliki aturan yang cukup rinci. Memahami syarat umum dan khusus berdasarkan jalur pendaftaran akan membantu calon peserta mempersiapkan diri dengan baik dan meningkatkan peluang diterima. Selalu cek informasi resmi dari sekolah terkait untuk memastikan detail terbaru.





