Driver Ojol Dapat THR Minim Rp50 Ribu: Respon Menaker Mengejutkan!

Protes sopir ojek online (ojol) terkait bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu telah mendapat respon dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menaker Yassierli menyatakan menunggu laporan lengkap dari aplikator dan akan memanggil mereka untuk klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Kemnaker Akan Panggil Aplikator Ojol

Pemanggilan aplikator ojol direncanakan dalam dua hari ke depan. Kemnaker juga telah menerima beberapa laporan dari pengemudi dan kurir online melalui Satgas.

Wakil Menaker, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa BHR masih berupa imbauan. Yang terpenting adalah adanya niat dari aplikator untuk memberikan BHR, berapapun jumlahnya.

Kemnaker menyatakan sikap terbuka terhadap rencana Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) untuk mengadukan masalah ini. Pihaknya akan memeriksa data yang diberikan SPAI.

SPAI Kritik Besaran Bonus Hari Raya Ojol

SPAI mengkritik besaran BHR yang diterima para pengemudi ojol. Mereka menilai bonus tersebut terlalu kecil dan tidak manusiawi.

Menurut Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, mengacu pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR seharusnya 20% dari penghasilan bulanan setahun terakhir.

Lily Pujiati mencontohkan kasus seorang pengemudi ojol yang hanya menerima Rp 50.000 sebagai bonus, dari pendapatan Rp 33 juta selama setahun.

Perbedaan antara harapan dan realita BHR ini menjadi fokus utama protes para pengemudi ojol dan menjadi perhatian serius Kemnaker.

Ke depannya, diharapkan akan ada solusi yang adil dan transparan terkait pemberian BHR bagi para pengemudi ojol, menjamin kesejahteraan mereka sesuai dengan kontribusi mereka.

Proses investigasi Kemnaker dan respon selanjutnya dari aplikator ojol akan menentukan kelanjutan permasalahan ini dan menjadi tolok ukur perlindungan pekerja di sektor digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *