Gratis Naik TransJ, MRT, LRT Jakarta? Syarat & Cara Daftar Mudah!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas program transportasi umum gratis mulai April 2025. Program yang sebelumnya hanya mencakup Transjakarta, kini akan meliputi MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Layanan gratis ini akan tersedia sepanjang hari pada 24 April 2025, bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional. Hal ini diumumkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Bacaan Lainnya

15 Golongan Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Transportasi Umum Gratis

Program ini diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat tertentu. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.

Berikut daftar lengkap ke-15 golongan tersebut:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima KJP
  4. Karyawan swasta tertentu/pekerja bergaji UMP via Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin di Jabodetabek
  9. Anggota TNI/Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia)
  13. Marbot
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  15. Jumantik

Cara Mendaftar Program Transportasi Umum Gratis

Proses pendaftaran berbeda tergantung golongan penerima manfaat.

Golongan 1-4 wajib mendaftar melalui Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Persyaratannya meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto.

Sementara itu, golongan 7-15 mendaftar online melalui situs resmi Transjakarta/MRT Jakarta/LRT Jakarta untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG).

Setelah verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai pengambilan kartu. Kartu ini dapat digunakan untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.

Syarat dan Ketentuan Tambahan untuk Setiap Golongan

Persyaratan tambahan berlaku untuk beberapa golongan penerima.

Lansia memerlukan KTP DKI Jakarta, sementara penyandang disabilitas membutuhkan KTP nasional dan bukti rekam medis. Veteran RI harus menyertakan Kartu Veteran.

Penerima Raskin perlu melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera aktif. Warga Kepulauan Seribu memerlukan KTP setempat.

Marbot, pendidik PAUD, dan Jumantik perlu menyertakan SK dari instansi terkait. Anggota TNI/Polri membutuhkan KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.

Dengan perluasan program ini, diharapkan aksesibilitas transportasi publik di Jakarta semakin meningkat dan meringankan beban masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *