RUU KUHAP Baru: Transparansi & Partisipasi Publik Terungkap!

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali dibahas. Upaya sebelumnya pada 2012 menemui jalan buntu.

Saat itu, RUU KUHAP bahkan disebut sebagai “pembunuh KPK” oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, draf 2012 menghilangkan tahap penyelidikan dan memberikan wewenang besar kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).

Hal ini memicu penolakan dari berbagai pihak, termasuk KPK, sehingga pembahasannya dihentikan.

Pembahasan kemudian ditunda pada 2014, dengan prioritas diberikan pada RUU KUHP.

Draf RUU KUHAP 2012 tak lagi bisa dibahas karena pergantian periode DPR dan tak masuk dalam *carry over* RUU.

RUU KUHAP Inisiatif DPR Periode 2024-2029

Komisi III DPR periode 2024-2029 menginisiasi penyusunan RUU KUHAP baru.

Badan Keahlian DPR melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Kegiatan tersebut meliputi diskusi dengan aparat penegak hukum, LSM, dan webinar.

Webinar pada Januari 2025 diikuti lebih dari 8.300 peserta dari berbagai kalangan.

Komisi III juga menggelar berbagai rapat dengar pendapat, baik umum maupun khusus.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan RUU KUHAP mengakomodasi berbagai kepentingan.

Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Mahkamah Agung (MA) menolak keberadaan HPP.

Advokat menginginkan pasal khusus tentang imunitas advokat.

Semua fraksi DPR sepakat menyelesaikan penghinaan presiden dengan restorative justice.

Pasal tentang izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Proses Pengesahan RUU KUHAP

Komisi III DPR menyerahkan naskah akademik dan RUU KUHAP kepada pimpinan DPR pada Februari 2025.

Rapat paripurna DPR menyepakati RUU KUHAP menjadi RUU usul DPR RI.

Presiden kemudian menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.

Surat Presiden terkait penunjukan wakil pemerintah diterima DPR pada Maret 2025.

Tahapan Selanjutnya dan Harapan

Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR akan dimulai dengan rapat kerja bersama wakil pemerintah.

Proses pembahasan akan terbuka dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen.

Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam proses pembahasan RUU KUHAP.

Diharapkan, RUU KUHAP yang baru dapat mewujudkan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Proses penyusunan RUU KUHAP ini menandai komitmen untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia. Harapannya, RUU ini akan menghasilkan sistem yang lebih berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *