Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus berupaya memberantas judi online yang semakin marak. Langkah terbaru yang direncanakan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat penindakan terhadap praktik ilegal ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penyusunan PP tersebut, yang diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih tegas dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Langkah-langkah Kominfo dalam Memberantas Judi Online
Kominfo telah aktif memblokir akses ke konten judi online. Hingga Mei 2025, telah diblokir lebih dari 1,3 juta konten, terdiri dari situs web, alamat IP, dan iklan di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah penting dalam upaya memerangi judi online.
Pemberantasan judi online dianggap krusial karena dampak negatifnya terhadap perekonomian dan generasi muda Indonesia. Kerugian potensial akibat judi online diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025 jika tidak ditangani secara serius.
Pembahasan dan Proses Penerbitan Peraturan Pemerintah
Saat ini, pembahasan PP terkait penindakan judi online masih berlangsung. Proses tersebut melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga di dalam Desk Pemberantasan Judi Online.
Meskipun belum ada tanggal pasti penerbitan, Kominfo memastikan bahwa PP ini akan mengatur penindakan judi online secara lebih tegas dibandingkan aturan sebelumnya.
Alexander Sabar belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai isi dan waktu peluncuran PP tersebut. Namun, ia menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online.
Dampak Negatif Judi Online dan Urgensi Aturan yang Lebih Tegas
Judi online berdampak buruk pada produktivitas masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda. Hal ini ditegaskan oleh pihak Kominfo.
Potensi kerugian ekonomi yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah, menunjukkan urgensi penerbitan PP yang lebih komprehensif dan efektif.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Meutya Hafid juga telah menyampaikan rencana penerbitan PP ini setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam melawan judi online.
Dengan adanya rencana penerbitan PP dan upaya-upaya yang telah dilakukan Kominfo, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia akan semakin efektif. Hal ini penting untuk melindungi perekonomian nasional dan masa depan generasi muda.





