Bantuan Rp1 Juta untuk Ojol? Prabowo & Menaker Jelaskan!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait bonus hari raya (BHR) untuk kurir dan ojek online (ojol) yang mencapai Rp 1 juta.

Menaker menjelaskan besaran BHR telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Penjelasan Menaker Mengenai Besaran BHR

SE tersebut menetapkan bahwa kurir dan ojol yang berkinerja baik berhak atas BHR hingga 20% dari rata-rata pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir.

Menaker menekankan bahwa besaran nominal BHR yang diterima setiap pekerja dapat dilihat di aplikasi masing-masing.

Ia menjelaskan, perhitungan BHR didasarkan pada data kinerja dan pendapatan individu yang tercatat dalam aplikasi selama setahun terakhir.

Mengenai kemungkinan adanya pekerja yang menerima BHR hingga Rp 1 juta, Menaker menyarankan untuk mengecek data langsung di aplikasi masing-masing.

Tanggapan Pemerintah dan Imbauan kepada Aplikator

Menaker mengingatkan bahwa sudah ada komitmen dari aplikator terkait pembayaran BHR.

Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan imbauan agar BHR dibayarkan sesuai kesepakatan.

Meskipun demikian, Menaker belum menjelaskan secara spesifik mengenai sanksi bagi aplikator yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar BHR.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ada aplikator yang memberikan BHR hingga Rp 1 juta kepada para mitra pengemudi ojol.

Ia mengapresiasi hal tersebut namun tetap mengimbau agar perusahaan swasta dapat meningkatkan jumlah dan besaran insentif bagi para pekerja tersebut.

Imbauan Presiden Prabowo bersifat persuasif, bukan paksaan, demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor tersebut.

Bonus Hari Raya (BHR) untuk kurir dan ojol resmi diberlakukan tahun ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

Kejelasan mekanisme pemberian BHR dan adanya imbauan dari Presiden diharapkan dapat memastikan para pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan BHR ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *