Waspada! BPOM Cabut Izin 4 Kosmetik Oral Ilegal Tiru Obat

Waspada! BPOM Cabut Izin 4 Kosmetik Oral Ilegal Tiru Obat
Waspada! BPOM Cabut Izin 4 Kosmetik Oral Ilegal Tiru Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mencabut izin edar empat produk kosmetik yang diklaim dapat dikonsumsi. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia mengenai promosi produk kosmetik yang dapat ditelan.

Penyelidikan BPOM bermula dari laporan tersebut. BPOM melakukan evaluasi dan pengawasan intensif di dunia maya untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pencabutan Izin Edar Kosmetik Oral

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran promosi seperti yang dilaporkan Malaysia, BPOM menemukan empat produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi, namun dipromosikan dengan klaim dapat ditelan.

Klaim tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM No 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan konsumsi.

Selain mencabut izin edar, BPOM juga meminta pemilik produk untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari pasaran. BPOM berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghapus konten promosi yang menyesatkan di platform online.

Bahaya Konsumsi Kosmetik

Mengonsumsi kosmetik sangat berbahaya dan berisiko. Hal ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan, keracunan, dan masalah kesehatan serius lainnya.

Produk-produk yang diklaim dapat dikonsumsi seharusnya terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik. BPOM menekankan pentingnya konsumen untuk waspada dan hanya menggunakan produk sesuai dengan petunjuk penggunaan.

Daftar Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut

Berikut adalah daftar empat produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:

  • EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir – NA18230108993
  • EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir – NA18220111572/NA18220104078
  • EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) – NA18221901262
  • EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir – NA18220110370

BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dan keaslian produk kosmetik sebelum membeli dan mengkonsumsinya.

Langkah-langkah BPOM ini menunjukkan komitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk kosmetik yang tidak aman dan menyesatkan.

Konsumen diharapkan selalu teliti dan melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim yang meragukan.

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang dikonsumsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *