Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengecam keras pemberian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000 kepada para pengemudi ojek online (ojol).
Nominal tersebut dinilai terlalu kecil dan memalukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.
Pemberian BHR Rp 50.000 Dinilai Tak Sesuai Arahan Presiden
Besaran BHR yang diterima para ojol dinilai tidak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kemnaker akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebabnya dan menindak tegas aplikator yang terlibat.
Penyelidikan Kemnaker Terhadap Aplikator Ojol
Wamenaker Ebenezer akan menyelidiki aplikator yang memberikan BHR hanya Rp 50.000.
Pemerintah akan memberikan peringatan keras kepada aplikator yang terbukti memberikan BHR yang tidak layak.
Reaksi Keras Pemerintah Terhadap Praktik Pemberian BHR Minim
Wamenaker Ebenezer menyebut pemberian BHR Rp 50.000 sebagai hal yang memalukan.
Ia bahkan menyarankan agar uang tersebut dikembalikan dan menegaskan bahwa pemerintah mampu untuk membantu para pengemudi ojol.
Aturan BHR dan Keluhan Asosiasi Ojol
Keluhan soal BHR Rp 50.000 banyak beredar di media sosial dan disampaikan oleh asosiasi ojol.
Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengatur BHR minimal 20% dari penghasilan bulanan selama setahun.
Perbedaan Antara Aturan dan Realita di Lapangan
Aturan tersebut menyebutkan bahwa jika penghasilan ojol Rp 2 juta per bulan, BHR minimal Rp 400.000.
Namun, realitanya mayoritas driver hanya menerima Rp 50.000, hal ini memicu protes keras dari para pengemudi ojol.
Protes Keras Asosiasi Garda Indonesia
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan protes keras terhadap aplikator.
Ia menilai aplikator telah menipu Presiden, membangkang terhadap Menaker, dan membohongi para pengemudi ojol.
Harapan Presiden dan Realita di Lapangan
Presiden Prabowo Subianto berharap BHR untuk para driver ojol tidak kurang dari Rp 1 juta.
Namun, kenyataannya, sebagian besar driver hanya menerima Rp 50.000, jauh dari harapan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital. Pemerintah diharapkan dapat memastikan penerapan aturan BHR secara adil dan proporsional, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggarnya. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang transparan perlu diimplementasikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.





