Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar, memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar: Penghapusan Tunggakan dan Denda
Program ini menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk denda, dari tahun 2019 hingga 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya.
Tidak hanya tunggakan pajak tahun lalu, tetapi seluruh tunggakan pajak hingga tahun 2019 ke belakang turut dihapuskan. Pemprov Jabar memberikan keringanan ini sebagai bentuk apresiasi dan meringankan beban masyarakat.
Percepatan Pelaksanaan Program Pemutihan
Awalnya, program pemutihan pajak ini direncanakan dimulai pada April 2025. Namun, Pemprov Jabar mempercepat pelaksanaannya dan mulai berlaku sejak 20 Maret 2025.
Perubahan jadwal ini bertujuan agar masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum libur Lebaran. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tenang menikmati momen Lebaran tanpa khawatir dengan tunggakan pajak.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Masyarakat Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak sebelumnya. Program ini berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Kantor Samsat di seluruh Jawa Barat siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini. Jangan sampai terlewatkan kesempatan emas ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda.
Imbauan Gubernur Jawa Barat
Gubernur Dedi Mulyadi menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Kesempatan pengampunan pajak ini hanya sekali saja.
Jika masih menunggak pajak setelah program ini berakhir, kendaraan bermotor masyarakat akan berpotensi tidak dapat melewati jalan kabupaten dan provinsi. Bayar pajak kendaraan Anda sekarang juga!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jawa Barat.





