Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berjanji akan menerbitkan peraturan gubernur yang mempermudah perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu KTP pemilik lama. Namun, sebenarnya ada cara yang lebih mudah dan telah tersedia.
Cara Memperpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Proses balik nama kendaraan menjadi solusi praktis untuk memperpanjang STNK tanpa memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Pemilik kendaraan baru kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama.
Dengan balik nama, Anda hanya perlu BPKB dan kuitansi pembelian. KTP pemilik baru cukup untuk memproses perpanjangan STNK.
Biaya Balik Nama Kendaraan yang Lebih Murah
Saat ini, bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) dibebaskan. Artinya, balik nama kendaraan bekas kini gratis alias Rp 0.
Namun, pembebasan ini hanya berlaku untuk BBNKB. Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak tetap harus dibayar, termasuk dendanya.
Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Selain pembebasan BBNKB, ada biaya lain yang perlu Anda siapkan. Biaya ini meliputi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.
SWDKLLJ bervariasi, sekitar Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc dan Rp 143.000 untuk mobil pick up/mobil barang hingga 2.400 cc. Biaya administrasi dan penerbitan dokumen juga perlu dipertimbangkan.
Rincian Biaya Administrasi dan Penerbitan Dokumen
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya administrasi STNK adalah Rp 100.000 (sepeda motor) dan Rp 200.000 (mobil). Biaya pelat nomor masing-masing Rp 60.000 dan Rp 100.000.
Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biaya tambahan sebesar Rp 150.000 (sepeda motor) dan Rp 250.000 (mobil) perlu diperhitungkan. Penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225.000 (sepeda motor) dan Rp 375.000 (mobil).
Kesimpulan dan Saran
Meskipun Gubernur Dedi Mulyadi berencana mengeluarkan peraturan baru, balik nama kendaraan saat ini sudah menjadi solusi efektif dan lebih murah untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Pastikan Anda memperhitungkan semua biaya tambahan yang terkait sebelum melakukan proses balik nama.
Dengan memahami rincian biaya dan prosedur, Anda dapat mempersiapkan diri dengan matang sebelum mengurus perpanjangan STNK. Konsultasikan dengan pihak Samsat terdekat untuk informasi lebih detail dan akurat.





