Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespon keluhan masyarakat terkait kesulitan memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan. Persyaratan yang rumit, khususnya terkait KTP pemilik kendaraan sebelumnya, menjadi kendala utama.
Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Dedi Mulyadi, melalui akun Instagramnya, menyatakan akan menerbitkan peraturan gubernur baru. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Banyak warga mengeluhkan kesulitan mencari KTP pemilik kendaraan pertama. Hal ini menjadi hambatan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Peraturan baru ini akan membebaskan wajib pajak dari kewajiban menghubungi pemilik kendaraan pertama. Tanggung jawab tersebut akan sepenuhnya berada di pundak pemerintah daerah.
Dedi Mulyadi telah menginstruksikan Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk segera membuat regulasi tersebut. Regulasi ini akan diterapkan di seluruh kantor Samsat di kabupaten/kota Jawa Barat.
Mengurus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama: Cara Mudah dan Resmi
Sebenarnya, mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama sudah dimungkinkan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan atas nama pemilik baru.
Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bekas saat ini sudah dihapus. Hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Proses balik nama hanya memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian. Setelah balik nama, pajak STNK dapat dibayarkan secara online atau offline dengan menggunakan KTP pemilik baru.
Meskipun BBN dihapus, beberapa biaya lain tetap harus dibayarkan. Biaya tersebut meliputi PKB, SWDKLLJ, administrasi STNK, administrasi TNKB, dan BPKB.
Langkah-Langkah dan Persyaratan Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan terdiri dari dua tahap: balik nama STNK dan balik nama BPKB. Berikut uraian lengkapnya:
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Proses balik nama STNK tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:
Syarat Balik Nama STNK
STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama dibutuhkan. BPKB asli dan fotokopi juga diperlukan dalam proses ini.
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi) dan kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp 10.000 juga harus disiapkan.
Langkah-langkah Balik Nama STNK
Pemilik kendaraan harus datang ke loket mutasi Samsat untuk menyerahkan berkas persyaratan. Selanjutnya, dilakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
Setelah itu, hasil cek fisik dan dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas. Petugas akan melegalisasi dokumen dan mengembalikannya kepada pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan kemudian mengisi formulir di loket cek fiskal. Setelah itu, pembayaran biaya cabut berkas dan pajak yang belum terbayar (jika ada) harus dilakukan di kasir.
Selanjutnya, pengisian formulir di bagian mutasi dan penyerahan berkas yang sudah dilegalisasi. Setelah pembayaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi.
Pemilik kendaraan akan menerima dua rangkap kuitansi. Satu untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat pengambilan berkas setelah 5-7 hari.
Setelah waktu tersebut, pemilik kendaraan datang lagi ke Samsat dengan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan arahan ke loket fiskal untuk membayar Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
Proses pencabutan berkas selesai dan pemilik kendaraan harus datang ke Samsat tujuan untuk cek fisik dan melegalisir berkas. Berkas kemudian diserahkan kepada petugas untuk proses selanjutnya.
Setelah berkas lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan. Pemilik kendaraan perlu datang kembali ke Samsat untuk membayar biaya penerbitan STNK baru.
Setelah pembayaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru atas namanya sendiri.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah STNK baru didapatkan, pemilik kendaraan harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:
Syarat Balik Nama BPKB
STNK baru yang sudah dibalik nama (asli dan fotokopi) diperlukan. KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB asli dan fotokopi, dan hasil pengesahan cek fisik juga harus disiapkan.
Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi) juga menjadi persyaratan penting. Semua berkas tersebut harus diserahkan ke loket Ditlantas Polda setempat.
Langkah-langkah Balik Nama BPKB
Pemilik kendaraan mengisi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan memberikan tanda pembayaran jika lengkap.
Pembayaran dilakukan melalui ATM. Setelah itu, pemilik kendaraan kembali ke loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran.
Pemilik kendaraan akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan. Pengambilan BPKB dilakukan dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Dengan adanya peraturan baru yang diusulkan Gubernur Dedi Mulyadi dan kemudahan proses balik nama, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat lebih mudah mengurus STNK dan membayar pajak kendaraan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.





