Pria Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Singapura Dihukum Berat

Dua pria, Muhammad Isnalli David (22) dan Muhammad Al’Amin bin Selamat (23), dijatuhi hukuman penjara dan cambuk karena memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun di toilet umum Admiralty Park, Maret 2022.

Keduanya mengaku bersalah atas satu dakwaan pemerkosaan. Saat kejadian, Isnalli berusia 19 tahun dan Al’Amin 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Vonis dan Dakwaan Tambahan

Isnalli divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan 12 kali cambuk rotan. Al’Amin menerima hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan 12 kali cambuk rotan.

Dakwaan tambahan terhadap keduanya, termasuk masuk tanpa izin ke toilet wanita dan kekerasan seksual dengan penetrasi, dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.

Raden Zulhusni Zulkifri (27), yang juga diduga terlibat, masih menjalani persidangan atas tuduhan kekerasan seksual dengan penetrasi dan masuk tanpa izin ke toilet wanita.

Kronologi Kejadian di Admiralty Park

Pada 27 Maret 2022, korban dan temannya bertemu Isnalli, yang kemudian mengajak korban minum-minum setelah menonton film bersama.

Isnalli membeli alkohol, dan mereka kemudian pergi ke Admiralty Park. Di sana, mereka bertemu Raden, Al’Amin, dan dua perempuan lainnya.

Setelah mabuk, korban merasa mual dan dibantu Isnalli ke toilet umum perempuan. Di dalam toilet, peristiwa mengerikan pun terjadi.

Pemerkosaan Berulang di Toilet Umum

Isnalli menyeret korban ke sebuah bilik dan memperkosanya. Raden dan Al’Amin menyusul dan menyaksikan serta turut serta melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Sebuah video berdurasi 52 detik merekam kejadian tersebut. Isnalli memperkosa korban beberapa kali, termasuk setelah Raden dan Al’Amin meninggalkan bilik toilet.

Al’Amin juga memaksa korban melakukan seks oral. Sepanjang kejadian, korban beberapa kali mengatakan “jangan” dan “tidak” dalam bahasa Melayu.

Dua perempuan lain dalam kelompok tersebut beberapa kali masuk dan keluar toilet, namun tidak jelas apa yang mereka saksikan atau lakukan.

Reaksi Setelah Kejadian

Setelah kejadian, Isnalli meminta maaf kepada korban di halte bus, namun membantah telah memperkosanya keesokan harinya.

Korban menceritakan kejadian ini kepada teman dan kakaknya. Setelah pertemuan yang dimediasi, Isnalli dipukuli oleh kakak korban dan ipar temannya.

Raden dan Al’Amin kemudian membuat laporan polisi atas saran ayah Raden. Mereka menyerahkan video rekaman kejadian tersebut sebagai bukti.

Dampak Psikologis dan Sosial bagi Korban

Jaksa penuntut menyatakan hubungan korban dengan keluarganya terpengaruh akibat kejadian ini. Korban juga mendapatkan stigma negatif dari beberapa anggota keluarganya.

Hakim Aidan Xu menekankan perlunya hukuman yang berat untuk kasus pemerkosaan, terlepas dari usia pelaku.

Serangan “beruntun” yang dialami korban mengakibatkan trauma berkepanjangan. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku dinilai sepadan dengan kejahatan yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual, serta perlunya penanganan yang komprehensif bagi korban dan hukuman yang tegas bagi pelakunya. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi korban untuk memulihkan diri mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *