Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan delapan daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
Kedelapan daerah tersebut wajib melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan kesiapan pelaksanaan PSU di kedelapan daerah tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Rincian Jumlah TPS di Setiap Daerah
Kota Banjarbaru akan menyelenggarakan PSU di 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kabupaten Serang akan menggelar PSU di 2.355 TPS, lebih banyak dibanding daerah lainnya.
Kabupaten Pasaman di Sumatera Barat akan melaksanakan PSU di 605 TPS. Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan menyiapkan 531 TPS untuk PSU.
Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat akan menggunakan 2.847 TPS untuk PSU. Kabupaten Kutai Kartanegara akan menggelar PSU di 1.447 TPS.
Sementara itu, Kabupaten Gorontalo Utara akan menggunakan 245 TPS, dan Kabupaten Bengkulu Selatan akan menggunakan 330 TPS untuk PSU.
Kesiapan Logistik PSU
Afifuddin memastikan kesiapan logistik untuk kedelapan daerah tersebut telah mencapai 100%. Distribusi logistik di beberapa daerah bahkan telah selesai.
Untuk daerah-daerah yang lebih jauh, seperti Kutai Kartanegara, distribusi logistik sudah dimulai sejak Kamis, 17 April 2025. Distribusi ke TPS lainnya akan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025.
PSU di Parigi Moutong Berjalan Lancar
Satu daerah, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, telah melaksanakan PSU lebih awal, yaitu pada Rabu, 16 April 2025. Hal ini dilakukan karena pertimbangan sebagian besar penduduknya yang beragama Kristen Advent.
PSU di Parigi Moutong yang melibatkan 818 TPS berjalan dengan lancar. KPU merespon aspirasi masyarakat setempat untuk menyesuaikan jadwal PSU dengan kegiatan keagamaan.
Dengan demikian, pelaksanaan PSU di delapan daerah tersebut diharapkan berjalan lancar dan sesuai jadwal. Kesiapan logistik yang memadai dan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan menjadi kunci keberhasilan PSU ini. KPU berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan tertib.





