Sebuah mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta, melaporkan Yayasan SPPG Kalibata ke polisi. Mereka menuntut pembayaran sebesar hampir Rp 1 miliar.
Tuduhan Penggelapan Dana dan Penghentian Operasi
Mitra MBG Kalibata mengaku belum dibayar oleh yayasan SPPG Kalibata sebesar Rp 975.375.000. Hal ini memaksa mereka untuk menghentikan operasional dapur MBG.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, juga telah menemui mitra MBG Kalibata.
Kronologi Permasalahan
Kerja sama antara mitra dan yayasan berlangsung Februari hingga Maret 2025. Mitra telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan.
Awalnya, harga per porsi disepakati Rp 15.000, namun kemudian diubah menjadi Rp 13.000. Terdapat juga pemotongan tambahan sebesar Rp 2.500 per porsi.
Yayasan diketahui telah menerima dana dari BGN sebesar Rp 386.500.000. Namun, mitra justru dituduh kekurangan bayar.
Mitra menanggung seluruh biaya operasional, termasuk bahan pangan, sewa tempat, dan gaji juru masak. Pencairan tahap kedua pembayaran juga tidak dilakukan oleh yayasan.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Selain melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, mitra MBG juga berencana menggugat yayasan secara perdata.
Kuasa hukum mitra, Danna Harly, menyatakan akan menggunakan kontrak sebagai dasar gugatan. Nilai tuntutan tetap mengacu pada harga awal Rp 15.000 per porsi.
Bukti dan Sangkaan
Polisi telah menerima laporan dan bukti-bukti, termasuk kuitansi yang menunjukkan nominal pembayaran lebih dari Rp 900 juta. Penyelidikan masih berlangsung.
Yayasan SPPG Kalibata disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Mediasi dan Kelanjutan Operasional MBG
Setelah bertemu dengan Kepala BGN, mitra MBG Kalibata memutuskan untuk kembali beroperasi. Mereka ingin mendukung program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto.
Biaya operasional akan ditanggung sebagian oleh mitra dan dibantu BGN. Teknis pembiayaan akan dibahas lebih lanjut.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa masalah ini merupakan kesalahpahaman antara mitra dan yayasan. Ia menegaskan bahwa urusan BGN dalam kasus ini telah selesai.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah. Semoga pihak berwajib dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.





