Lumbung Berita
NEWS TICKER

Benda Diduga Cagar Budaya Ditemukan Lagi di Kepulungan

Jumat, 24 Februari 2023 | 11:59 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Tiga warga Dusun Betas, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pagi ini (24/2/2023) menemukan dan membersihkan salah satu benda yang disinyalir peninggalan zaman kerajaan.

Dalam catatan awak media, penemuan ini adalah yang kedua sepanjang 2022-2023. Penemuan pertama adalah batu menyerupai bak mandi. Ditemukan di Dusun Arcopodo pada 13 Agustus 2022.

Untuk kali ini, penemuan benda yang diduga batu tersebut letaknya dekat dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Betas. Untuk mengekskavasinya, tak memerlukan waktu lama. Sekitar 15 menit batu itu sudah tampak bentuknya.

Bentuknya balok. Dengan dimensi panjang 60 cm, lebar 40 cm dan ketebalan sekitar 20 cm. Di salah satu sisinya, berjejer lubang-lubang kecil yang cukup rapi.

“Kami tidak tahu, ini dulunya kegunaannya dibuat apa. Daripada makin tak terurus, mending kami bersihkan,” terang Sugianto, salah satu warga.

Sejatinya, menurut pria yang akrab disapa Sugik ini, dirinya dan dua rekannya (Sodiq dan Agus) hendak meninjau benda-benda yang diduga cagar budaya di TPU.

Baca Juga : klik disini 👇  Sekar Randu, Batik Asli Randupitu yang Pakai Pewarna Alami

Mereka mengaku prihatin atas minimnya perhatian warga terhadap peninggalan-peninggalan sejarah di dusunnya.

Langkahnya kemudian terhenti dan tertuju pada balok yang terbenam di sebelah barat makam. Ia kemudian memutuskan untuk mengekskavasi benda tersebut.

Sayangnya, Sugik tak tahu harus dikemanakan benda itu. Niatan awalnya menaruh di area makam. Namun, ia urungkan. Karena berat benda itu tak cukup untuk dibopong bertiga.

“Maksud kami ditaruh di area makam. Biar jadi satu sama benda-benda yang lainnya. Tapi hari ini kayaknya enggak mungkin, jadi sementara ditaruh di sini lagi saja,” ungkapnya.

Sugik bercerita kepada Lumbung Berita, di area makam tersebar batu-batu berbentuk balok lainnya. Sebagian malah sudah beralih fungsi. Ada yang dijadikan fondasi jembatan, ada juga yang dijadikan kijing.

“Kalau tak diperhatikan mulai sekarang, kami takutnya makin banyak batu-batu yang digunakan warga,” jelas pria yang juga Pengurus FPK Pasuruan Bidang Teknologi Tradisional tersebut.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Sekdes Kepulungan, Fahrudin menjelaskan, pihaknya pernah melaporkan keberadaan benda di makam tersebut ke BPCB Jatim.

Baca Juga : klik disini 👇  Patuhi Regulasi, Kandungan Sumber Air Panas Kepulungan Diuji Lab

Untuk kelanjutannya, ia mengaku tak tahu. Ia menyerahkan kepada BPCB Jatim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

“Sepanjang saya ketahui, sudah pernah ditinjau. Kalau masalah kelanjutannya, kami belum tahu. Belum ada kabar dari dinas terkait,” paparnya.

Hanya ia mengimbau kepada warga Dusun Betas untuk merawat dan menjaga batu-batu tersebut. Misalnya warga tetap ingin menggali, ia berpesan untuk berhati-hati agar keutuhan benda tetap terjaga.

“Segera akan saya imbau kepada masyarakat sekitar untuk menjaga batu itu dan tidak menggunakannya dalam bentuk apapun,” bebernya.

Sedangkan dihubungi lewat ponsel, Ketua Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jatim, Ki Bagong Sabdo Sinukarto mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah.

“Dispendikbud harus mengambil langkah. Daripada nanti satu persatu benda tersebut diambil. Bukan dicuri ya. Diambil karena warga menganggap batu biasa dan tidak berharga,” urainya.

Ia mengambil contoh kasus di Ngantang, Kabupaten Malang. Di sana, salah satu arca hilang. Kejadian ini ia minta bisa dijadikan pelajaran bagi pemerintah untuk segera bertindak.

Baca Juga : klik disini 👇  Dukun Palsu Pengganda Uang di Ringkus Polisi Malang

“Saya yakin Pemkab Pasuruan belum menetapkan benda ini sebagai benda cagar budaya. Jadi mohon secepatnya pemkab mengambil langkah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti yang terjadi di Ngantang beberapa waktu lalu,” bebernya.

Legitimasi sebagai cagar budaya, lanjutnya, sangat diperlukan sebagai tambahan keamanan. Pasalnya, penerapan hukumnya akan berbeda dengan pidana umumnya.

“Karena ini memiliki sejarah yang luar biasa. Sejarah peradaban yang khususnya di Pasuruan dan umumnya di Nusantara. Jadi, jangan sampai karena belum ada registrasi dan penetapan, pencurian benda-benda ini dikenakan pasal pencurian biasa,” pungkasnya.

Jurnalis: Indra

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!