Lumbung Berita
NEWS TICKER

Klarifikasi Kepsek SMPN 1 Bangil: Tegaskan Tudingan Tak Benar, Siap Dilaporkan jika Salah

Selasa, 13 Juni 2023 | 9:37 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan_Lumbung-Berita.com
Terus menerus dituding melakukan tindakan pelanggaran membuat Kepala Sekolah SMPN 1 Bangil, Prapti angkat bicara. Kepada Lumbung Berita pada Sabtu lalu (10/6/2023), perempuan berjilbab ini menuturkan secara terperinci.

Dimulai dari biaya mingguan yang harus dikeluarkan wali murid. Perempuan asli Klaten, Jawa Tengah ini menyebut tarikan itu bukan inisiatif sekolah, melainkan murni keinginan murid sendiri. Bentuknya, kas kelas.

“Kalau dari kami, enggak ada biaya mingguan. Itu inisiatif anak-anak (murid) sendiri. Sebagai kas kelas. Perkelas juga tak sama. Ada yang 5 ribu, 6 ribu, 3 ribu, tergantung anak-anak sendiri,” tuturnya.

Lalu untuk bulanan, ia menegaskan memang ada biaya bulanan. Tiap angkatan kelas tak sama. Ada yang Rp30 ribu, ada juga Rp20 ribu.

Besaran biaya ini sudah sesuai mekanisme. Yakni sepengetahuan dan persetujuan komite sekolah. Keputusan tercipta saat pertama kali pertemuan dengan wali murid baru.

“Sebelum menentukan besaran biaya, tentu sudah melewati tahapan rapat dengan wali murid. Rapatnya saat pertama kali pertemuan dengan wali murid baru,” terangnya.

Uang itu digunakan untuk dana kesehatan. Secara teknis, ia menjelaskan dana kesehatan mencangkup kebutuhan air mineral siswa selama proses pembelajaran.

“Selama siswa di sekolah, kami sediakan galon air mineral. Di masing-masing kelas, tersedia satu galon. Siswa cukup bawa botol kosong. Kami yang menyediakan airnya. Setiap hari mau minum berapa botol pun, bebas. Bayarnya cukup 30 ribu itu,” paparnya.

Kegunaan lainnya, sambungnya, untuk pengeluaran tak terduga bila ada siswa sakit tiba-tiba atau mengalami kecelakaan.

“Juga untuk meng-cover bila ada musibah tiba-tiba. Misalnya, kalau ada siswa yang kecelakaan, nah itu (pengobatannya) yang nanggung sekolah,” jelasnya.

Baca Juga : klik disini 👇  Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Prigen di Ringkus Satreskoba Polres Pasuruan

Sedangkan untuk biaya tahunan, ia menegaskan tak ada biaya tahunan. Namun, ia mengakui setiap wali murid baru, akan dikenai biaya sekian rupiah dan berlaku hanya sekali. Gunanya, untuk membiayai sarana dan prasarana (sarpras) yang tidak disentuh BOS.

“Komite sebelumnya saya ajak rapat, saya katakan, saya punya program jangka menengah dan panjang terkait sekolah ini. Nah, pengembangan sarpras yang tidak bisa didanai BOS, maka komite yang tanggung jawab. Karena itu sesuai permen 75 (Permen no. 75/2016),” bebernya.

Sama halnya dengan bulanan, ia menerangkan besaran biaya ini awalnya juga digodok oleh komite sekolah bersama wali murid. Alias sudah sesuai mekanisme. Tak serta merta memutuskan sepihak.

“Mekanismenya, komite mengadakan rapat dengan wali murid. Ada undangannya, ada notulen, daftar hadir, dokumentasi foto, dan ada tayangannya. Setelah itu ketemulah angkanya, 200 ribu,” tuturnya.

Namun, ia menggarisbawahi, ketentuan 200 ribu itu bukan kebijakan “saklek”. Yang keberatan membayar kontan, bisa menyicil. Yang tak kuat membayar utuh, dipersilakan membayar semampunya. Bahkan, yang benar-benar tak mampu, digratiskan.

“Prinsipnya, kami tidak mau membebani wali murid. Pembayaran itu bisa dicicil. Ada juga yang cuma membayar 50 ribu. Kalau yang benar-benar tidak mampu, tinggal datang ke komite tanpa perlu membawa surat keterangan tidak mampu. Cukup bilang tidak mampu, pasti kami bebaskan,” ujarnya.

Nantinya, setelah uang itu terkumpul, pihak sekolah akan menggunakan membangun sarpras. Beberapa bangunan hasil uang wali murid berupa aula terbuka sekolah dan tempat wudlu.

Baca Juga : klik disini 👇  Dukun Palsu Pengganda Uang di Ringkus Polisi Malang

“Salah satunya Aula Terbuka Sekolah. Setelah jadi, ada prasasti tertulis “Dibangun Atas Sumbangan Wali Murid”. Semuanya ada bukti fisik dan wujudnya. Kalau pembangunan ini pakai BOS ya jelas salah total. BOS hanya menjangkau perawatannya,” urainya.

Kemudian beralih ke LKS. Mantan Kepsek SMPN 2 Gempol ini menyatakan, sekolahnya sepenuhnya patuh pada Surat Edaran (SE) Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan.

Pihaknya sama sekali tak menjual LKS. Adapun buku-buku yang dibeli siswa di koperasi sekolah, itu adalah titipan penerbit dan tak wajib dibeli.

“Kami enggak jual. Kalau itu (di koperasi) titipan buku dari penerbit. Tidak wajib dibeli. Kadang murid ada yang beli cuma 5 buku. Macam-macam. Sekarang kan ada aturannya. Apalagi Kadis sudah beri SE, masak mau saya langgar,” bebernya.

Perempuan berusia 59 tahun ini menolak statemen jika beli buku di koperasi untuk lebih memaksimalkan pembelajaran di kelas. Ia berani menggaransi, beli maupun tidak beli, pembelajaran akan berlangsung maksimal.

“Jadi enggak ada itu bahasa kalau enggak beli buku (di koperasi), enggak maksimal. Malahan banyak siswa yang beli online. Kalau ada yang bilang, ada tagihan buku, itu bohong. Wong belinya seperti di minimarket, kalau ada uang bisa beli, kalau enggak ada uang ya enggak bisa dibeli,” jabarnya.

Perihal buku tersebut diberi nilai, Mantan Kepsek SMPN 1 Prigen ini mengakui adanya kesalahan kecil dari pengajar. Pihaknya sudah melakukan evaluasi dan ditemukan bahwa guru memberi nilai karena desakan si murid.

Baca Juga : klik disini 👇  Patuhi Regulasi, Kandungan Sumber Air Panas Kepulungan Diuji Lab

“Kemarin sudah saya cek, ternyata ada guru yang memberi nilai. Tapi itu karena muridnya yang minta. Katanya biar kelihatan mengerjakan dan dilihat orang tuanya. Akhirnya dinilailah sama guru tersebut. Ya namanya guru baru, masih belum tahu kalau tindakannya bisa menjadi masalah besar,” urainya.

Namun, di balik semua kejadian ini, ia mengaku bisa mengambil hikmahnya dan akan melakukan evaluasi kembali. Terutama penekanan saat rapat perdana dengan wali murid.

Pasalnya, segala kerancuan yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan kurang memahaminya wali murid ketika pemaparan berlangsung.

“Padahal dalam rapat sudah disampaikan, sumbangan itu tidak mengikat dan memaksa, baik jumlah maupun waktu. Tapi kenyataannya masih ada salah pengertian seperti ini. Tapi enggak apa-apa, kedepan akan kami evaluasi lagi,” terangnya.

Ia juga berharap, segala kasak kusuk terkait SMPN 1 Bangil cukup sampai di sini. Bila ada pihak-pihak yang belum puas, ia mempersilakan melaporkan ke Dispendikbud maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Suasana belajar mengajar itu butuh yang kondusif. Kalau seperti ini terus, ya lama-lama bisa terganggu. Kalau toh memang saya salah, monggo saya dilaporkan,” pungkasnya.

Sebelum klarifikasi selesai, Lumbung Berita sempat bertemu dengan salah satu murid SMPN I Bangil, Anggraini. Menurut siswi kelas 9 itu, di kelasnya ada tarikan kas. Tarikan itu murni keinginan dia dan teman-temannya. Uang itu kelak akan digunakan untuk kepentingan bersama.

“Tiap minggu bayar 3 ribu. Bayarnya ke Bendahara kelas. Rencananya, uang itu mau dipakai buat tambahan biaya rekreasi,” tutup murid dengan panggilan akrab Anggi tersebut.

Jurnalis: Indra

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!