Pasuruan_Lumbung-berita.com Sidang gugatan terkait kewarisan dengan nomor perkara 2384/Pdt.G/2021/PA. Bgl digelar dengan agenda masuknya pihak intervensi /tussenkomst pada Kamis (10/02) di Pengadilan Agama Bangil. Adapun masuknya pihak Achmad Rochim sebagai intervensi didalam persidangan, untuk membeberkan bukti – bukti terkait obyek yang disengketakan oleh para pihak sebelumnya. Dalam hal ini pihak kuasa hukum membeberkan bukti kepemilikan
maaf