Lumbung Berita
NEWS TICKER

Pembunuhan di Randupitu: Begini Kronologi Pelaku Beraksi

Jumat, 10 November 2023 | 12:48 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-Berita.com
Tersangka pembunuhan terhadap Endang di Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan sudah ditetapkan. Beserta penetapan ini, polisi juga mengurai kronologi aksi pelaku.

Dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat pagi (10/11/2023), terungkap bahwa pelaku, Heru Purnomo, awalnya sakit hati dengan perkataan korban.

Perkataan korban “Istrinya mampu umrah, masak bayar utang enggak bisa,” membuat pelaku muntab. Ia lalu menyiapkan sebilah pisau dapur untuk membunuh korban.

“Pisau dapur dibawa dari rumah pelaku,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Sekitar pukul 09.00-10.00 WIB Ia bergegas pergi ke rumah korban. Sesampai disana, ia bersama korban sempat membahas masalah utang pelaku sebesar Rp4 juta.

Namun, tak berselang lama, ia menghunuskan pisau yang telah disiapkan. Tusukan pertama di ruang tengah. Mengenai punggung. Korban sempat melawan sampai tangan pelaku ikut tersayat.

“Gagangnya pisaunya patah, karena ada perlawanan dari korban sehingga pelaku juga terluka. Tersayat di tangan sebelah kanan,” lanjut Bayu.

Dari ruang tengah, korban berlari ke kamar mandi. Di kamar mandi, pelaku kembali menghunuskan pisau dan membekap korban.

Baca Juga : klik disini 👇  Dukun Palsu Pengganda Uang di Ringkus Polisi Malang

“Posisi terakhir di kamar mandi. Bahkan, menurut keterangan pelaku, ia sempat menenggelamkan korban ke dalam bak mandi,” papar Kapolres.

Usai korban tewas, ia lalu melucuti perhiasan di jari-jari korban. 4 cincin ia gondol. Kemudian ia juga mengambil dua buah handphone dan uang tunai sekitar 1,5 juta.

“Yang dibawa cincin. Bukan kalung seperti informasi sebelumnya. Setelah kami dalami ternyata pelaku tidak mengambil kalung, tetapi cincin, handphone, dan uang tunai,” ungkapnya.

Setelah itu ia keluar rumah. Barang bukti pisau ia buang di dekat area tempat sampah. Pakaian yang ia kenakan tak luput ia buang di tempat sampah.

“Beberapa barang bukti ditemukan di tempat sampah, sebagian ada yang di bakar, seperti baju pelaku dan jaket suami korban yang diambil pasca melakukan pembunuhan,” ujar Bayu.

Hingga akhirnya barang-barang tersebut ditemukan polisi. Beserta barang bukti tersebut, Heru juga harus mendekam di penjara. Ia dikenai pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga : klik disini 👇  Sekar Randu, Batik Asli Randupitu yang Pakai Pewarna Alami

Sebagai informasi, Selasa petang (7/11/2023), warga Dusun/Desa Randupitu dibuat geger. Penyebabnya, salah satu warga setempat, Endang (50) ditemukan tewas bersimba darah.

Kematian tak wajar ini mendapat perhatian dari Polres Pasuruan dan Polsek Gempol. Bahkan Bidlabfor Polda Jatim sampai turun mendalami kasus tersebut.

Jurnalis: Indra

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!