Lumbung Berita
NEWS TICKER

Pengedar Sabu Diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Kamis, 6 Juni 2024 | 5:10 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
1 (satu) orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di tangkap Satreskoba Polres Pasuruan. Ia di tangkap di dalam kamar kos, Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/06/2024).

Satreskoba Polres Pasuruan yang dipimpin Kasat Reskoba Iptu Agus Yulianto, mengamankan MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Reskoba Polres Pasuruan menjelaskan kronologi bahwa pada Senin (03/06/2024) pukul 18.00 WIB, anggota Satreskoba Polres Pasuruan menangkap MA (30) dan mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu-sabu.

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan sabu-sabu dari DN (DPO), dan MA (30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran sabu-sabu. Pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah BB berupa : 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram. Uang tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah). 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna gold.

Ada pula BB berupa 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.
1 (satu) buah kartu ATM Britama.
1 (satu) buah buku tabungan BRI.
1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

Baca Juga : klik disini 👇  Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Prigen di Ringkus Satreskoba Polres Pasuruan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus Yulianto.

Jurnalis : Lu-Hum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!