Lumbung Berita
NEWS TICKER

Penjual LPG Oplosan dan Pelaku Pencurian Mobil di Bekuk Satreskrim Polres Pasuruan

Kamis, 17 Februari 2022 | 1:50 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Pelaku penjual LPG oplosan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda empat di bekuk Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) Polres Pasuruan.

Dalam Press Release Kamis (17/02/2022), Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo bersama Kasie Humas Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sugeng Hariyadi menyampaikan bahwa ketiganya di bekuk di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Dihadapan awak media Kasatreskrim Polres Pasuruan memaparkan tentang kasus LPG oplosan, pelaku SH (39) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo bersama EJ (34) warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

“Modus pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi 3kg kedalam LPG 12kg non subsidi, dengan cara menyambungkan LPG 3kg dan 12kg menggunakan selang regulator membutuhkan 4 tabung gas LPG 3kg untuk mengisi LPG 12kg,” urai sapaan Adhi.

Kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12kg yang telah terisi gas. Segel didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Facebook dan kemudian LPG 12kg dijual dan pelaku mendapat keuntungan,” terang Kasat Reskrim

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan pada Rabu 9 Februari 2022 pukul 17.10 WIB mendatangi rumah warga bernama Karim di Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : klik disini 👇  Sekar Randu, Batik Asli Randupitu yang Pakai Pewarna Alami

Disitu kata Kasatreskrim, ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas/LPG subsidi yang dilakukan oleh SH dan kawannya. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Barang bukti yang disita antara lain,
– 5 tabung gas LPG 12kg kosong,
– 25 tabung gas LPG 12kg isi,
– 15 tabung gas LPG 3kg kosong,
– 58 tabung gas LPG 3kg isi,
– 5 tabung 5,5kg isi,
– 11 segel tabung LPG warna Kuning,
– 1 bungkus plastis segel LPG 3kg warna Kuning,
– 1 buah timbangan gantung,
– 5 set selang regulator,
– 1 buah Hp Galaxy J7 Prime warna Hitam,
– 1 buah Hp Vivo Y12S warna Biru Muda.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah,” ungkap AKP Adhi Putranto Utomo.

Baca Juga : klik disini 👇  Patuhi Regulasi, Kandungan Sumber Air Panas Kepulungan Diuji Lab

Masih kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, untuk kasus pencurian 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass dengan Nopol W-9469-NG, yang dilakukan oleh KH (46) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, pelaku awal mula melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar menggunakan “Tang”.

“Setelah berhasil, kemudian pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang dibawanya, kemudian mobil dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pandaan,” lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni,
– 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG tahun 2001 warna hitam,
– 1 buah gembok warna hitam,
– 1 buah anak kunci,
– 1 buah BPKB mobil Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG,
– 1 buah STNK Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG.

“Dikarenakan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!