Lumbung Berita
NEWS TICKER

Bela Warkop Karaoke, Aktivis Desak Pemkab Pasuruan Terbitkan Perda

Kamis, 18 April 2024 | 1:52 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

Pasuruan_Lumbung-Berita.com
Persoalan berlarut-larut yang menimpa warkop karaoke membuat aktivis menyatakan sikap. Mereka mendesak Pemkab Pasuruan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan malam.

Sikap para aktivis yang tergabung dalam Non Governmental Organization (NGO) ini dikeluarkan saat bertemu dengan pemandu lagu di Pendopo Cafe, Desa Plintahan, Pandaan, Kamis (18/4/2024).

Salah satu aktivis, Lujeng Sudarta mengatakan, pemilik usaha hiburan dan PL-nya punya hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Yakni hak sejahtera dan hajat hidup yang dilindungi undang-undang.

“Prinsip kebijakan apa pun yang dibuat Pemkab Pasuruan harus memikirkan perut warganya. Jangan membuat kebijakan yang memikirkan perutnya sendiri,” tegasnya.

Permasalahan muncul ketika tidak adanya perda yang mengatur secara jelas tentang tempat hiburan malam. Lujeng menambahkan, Pasuruan bisa mencontoh kabupaten/kota sebelah yang punya legalitas untuk hiburan malam.

“Pertanyaannya kemudian, kenapa Pemkab Pasuruan tidak memiliki regulasi dan tidak mau menerbitkan izin tempat hiburan seperti kota-kota lainnya,” ujarnya beretorika.

Menurut Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijaksanaan Publik (PUSAKA) ini, bisnis karaoke atau tempat hiburan tidak bakal merugikan masyarakat. Asalkan lokasinya tidak berdekatan dengan tempat ibadah dan pendidikan.

Baca Juga : klik disini 👇  Terpantau Hadir Bareng, Rusdi-AW "Fix" Gandeng?

“Kalau acuan moralitas menjadi relatif. Sangat tidak moral jika tempat usaha hiburan berdekatan dengan tempat ibadah atau sekolahan. Jadi perlu adanya regulasi yang mengatur itu dan perlu dirumuskan zona hiburan dengan sistem klaster,” urainya.

Sementara itu LD, salah satu pengelolah cafe menyambut baik pertemuan hari ini. Menurutnya, Pemkab Pasuruan harus memikirkan pengusaha seperti dirinya dan lainnya.

“Semoga pertemuan hari ini membawa berkah dan Pemkab Pasuruan mengabulkan,” ucap LD.

Sekedar diketahui, rencananya aktivis yang tergabung dalam Non Governmental Organization (NGO), bersama pengusaha warkop karaoke se Kabupaten Pasuruan akan mendatangi Gedung Dewan milik Rakyat atau DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin 22 April 2024 untuk audiensi.

Penerbit : Redaksi.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!