Pasuruan_Lumbung-berita.com
Anggota Polsek Purwodadi dipimpin Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, menangkap satu orang pelaku Curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/05/2024).
Pelaku seorang pria berinisial AY (20th) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan korban M.TFK (27th) warga Kecamatan Puspo.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa, pada senin 06 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, pelaku berangkat bersama temannya RH ke Desa Gerbo untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot (Bantengan).
Sesampainya di lokasi, pelaku melihat adanya sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci setir, dengan adanya kesempatan tersebut pelaku langsung menaiki dan mendorong sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan tanpa di kunci setir tersebut.
“Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba tiba M.TFK pemilik sepeda motor memergoki perbuatan pelaku yang sedang mendorong dan mencuri sepeda motor miliknya, kemudian bertanya (Akan di bawa kemana sepeda motor saya.?), selanjutnya korban meneriaki pelaku maling sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Purwodadi.
Selanjutnya, tambah AKP Pujianto, korban menghubungi Polsek Purwodadi dan Anggota Polsek langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Purwodadi.
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nopol N-6880-TBS warna hitam dan pegangan kunci T.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutup AKP Pujianto.
Jurnalis : Lu-Hum.