Lumbung Berita
NEWS TICKER

KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasi PKPU Tentang Penetapan Calon Terpilih

Sabtu, 6 April 2024 | 4:30 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan Lumbung-berita.com
Bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, KPU menggelar Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024, Jumat (05/04/2024).

Kegiatan di pimpin Zainul Faizin selaku Ketua KPU serta seluruh komisioner juga Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Forkopimda Kabupaten Pasuruan serta para Partai Politik yang tergabung di Pemilu 2024.

Dalam sambutannya Faizin (sapaan) menyampaikan tata cara penetapan calon terpilih dalam Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU Kabupaten Pasuruan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024, jika hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, hasil perolehan suara, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, masih belum menginjak penetapan kursi, apalagi calon terpilih, dan akan menjadi sah dan legal, ketika KPU sudah melakukan keputusan secara administratif,” ucap Faizin.

Mengenai, lanjut Faizin, kapan dilakukan penetapan, dari pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU Pusat.

Baca Juga : klik disini 👇  Terpantau Hadir Bareng, Rusdi-AW "Fix" Gandeng?

Dalam kesempatan itu juga dirinya menerangkan beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya dengan perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat pasuruan pada Pemilu 2024.

Sementara itu Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro, ia menjelaskan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.” kata Fatimatus Zahro.

Bahwa, tambah Divisi Teknis, untuk menentukan perolehan suara Partai Politik ke kursi di Parlemen untuk DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague.

Jurnalis : SM.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!