Lumbung Berita
NEWS TICKER

Nadzib & Rekan Kuasa Hukum Ahli Waris Hendrik Menggugat Empat Orang ke PN Pasuruan Soal Tanah

Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:14 am
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Melalui Kuasa Hukum Moh Nadzib Asrori S.H.,M.Hum dan Yoga Sutanto S.H.,M.Hum, mendiang pasangan Hendrik alias Khoi Djong dan istrinya Yap Pik Fon menggugat 4 (Empat) orang warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan terkait tanah. Kamis (28/03/2024).

Bertempat di Bakmi Union Kota Pasuruan, kuasa hukum Almarhum atau ahli waris keluarga Hendrik menggelar Pers Realis. Dalam penyampaian Nadzib & Rekan, ia mendapat kuasa dan akan menggugat empat orang tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Berdasarkan gugatan perdata nomor 4/Pdt.G/2024/PN Psr tertanggal 14 Maret 2024 lalu, disebutkan empat warga yang digugat itu diantaranya Iksan (70thn) sebagai tergugat I, Kasiyan (70thn) tergugat II, Muhammad Rozi tergugat III dan Maula tergugat IV. Mereka digugat, lantaran dianggap telah mengklaim dan menguasai tanah garapan milik kliennya.

Diketahui, pasangan almarhum Hendrik (suami) dan Yap Pik Fon (istri) memiliki empat orang anak diantaranya 1 laki-laki dan tiga perempuan. Dari keempat anak itu yakni Handra Minarta (51thn), Lenny Oktavia (50thn), Henny Libriani (48thn) dan Phan Melinda Crysilia (45thn), dan selanjutnya mereka adalah sebagai penggugat.

Berkisah dari riwayat tanah, pihak pengacara ahli waris mengaku tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas ± 2.850 M² itu dibeli orang tua kliennya pada 2008 dari Allan Dauglas Rudianto Wardhana Zecha berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Agustus 2001 silam dibuat notaris.

Baca Juga : klik disini 👇  Cempaka-Cargill-USAID Luncurkan CITASAMA: Seribu Hektar untuk Seribu Manfaat

Selanjutnya dalam surat kuasa itu, Allan Dauglas Rudianto yang bertindak untuk dan atas nama Yessy Wardhana alias Kwee Tjiong Nio terhadap sebidang tanah dalam SHGB nomor 461/Trajeng dengan luas bidang 2.850 M² terletak di daerah kelurahan Trajeng yang saat ini menjadi sengketa.

Hingga akhirnya, menurut kuasa hukum Moh Nadzib Asrori tanah itu dibuatkan akta perjanjian dan pengikatan, serta akta pengoperan hak atas tanah garapan yang kesemuanya bernomor 5 dibuat Notaris Erlina Widjayanti SH., di Kota Pasuruan tertanggal 29 September 2008, yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Hendrik.

“Ceritanya dulu Hendrik itu beli tanah (garapan) pada 2008 dengan batas selatan jalan Ir. Soekarno Hatta dan tembus ke belakang (utara) di jalan Brigjen Katamso baratnya stasiun dengan luas 2.850 meter persegi, itu dulunya dari Yessy Wardhanah,” kata Moh Nadzib Asrori, kuasa hukum ahli waris Hendrik.

Setelah orang tua para penggugat meninggal dunia tepatnya 23 September 2020 lalu, kuasa hukum menjelaskan kliennya juga telah memperpanjang masa sewa atas sebidang tanah itu hingga berakhir pada 2037 mendatang.

Baca Juga : klik disini 👇  PKB: Gus Mujib Dapat Rekom Maju di Pilkada 2024

“Sejak itu, kemudian sampai sekarang tanah itu kok malah ditempati tiga orang untuk usaha semacam peralatan rumah tangga bekas. Jadi kita tidak tahu, apakah tanah itu disewakan oleh Pak Iksan atau tiba tiba mereka menempati begitu saja,” jelas Moh Nadzib bersama rekannya Yoga Sutanto SH.

Padahal, setelah klien kami Hendrik meninggal, itu diperpanjang lagi oleh klien kami hingga terbit sampai terakhir tahun 2037. Kita lihat aja pembuktian mereka seperti apa,” jelas Kuasa Hukum Nadzib & Rekan.

Memasuki tahap awal persidangan, dijelaskan pengacara Moh Nadzib Asrori bahwa pada Kamis 28 Maret 2024 pagi semua pihak baik penggugat dan tergugat sempat dipanggil pihak PN Pasuruan untuk dilakukan mediasi.
Lantaran belum ada titik temu atau kata sepakat antara kedua belah pihak, selanjutnya pihak PN Pasuruan akan mengagendakan ulang jalur mediasi pada 18 April 2024 mendatang.

Merasa tanah sewa kliennya diklaim, dikuasai dan dimanfaatkan orang lain, selanjutnya kedua pengacara dari advokat Nadzib & Rekan yang berkantor di Kota Malang itu menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp60.000.000 per tahun, dan itu terhitung sejak tanahnya dikuasai pihak lain yakni mulai 2009.

Baca Juga : klik disini 👇  Cempaka-Cargill-USAID Luncurkan CITASAMA: Seribu Hektar untuk Seribu Manfaat

“Kalau masalah dasar mereka (tergugat) menguasai tanah itu, katanya di tulisan banner ada bukti surat putusan pengadilan tahun 1963 dan itu kita tidak tahu isinya apa. Padahal pernah dibahas di BPN, bahwa putusan itu tidak ada kaitannya dengan tanah tersebut,” ungkapnya.

Jadi, gugatan kita itu terkait perbuatan melawan hukum, karena mereka menguasai sebagian tanah milik klien kami. Di gugatan itu kita juga minta ganti rugi, karena kalau tanah itu disewakan harganya bisa mencapai 60 jutaan per tahun dan itu terhitung sejak 2008 sampai sekarang,” tutupnya.

Jurnalis : Lum.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!