Lumbung Berita
NEWS TICKER

Kadispendik Diduga Mangkir dari Panggilan, ini kata Kanit..!!!

Selasa, 17 Mei 2022 | 2:31 pm
Reporter:
Posted by: Redaksi

 

Pasuruan_Lumbung-berita.com
Kasus yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah terus bergulir. Informasi terbaru, Kadisdikbud tersebut mangkir dari panggilan pertama penyidik Polres Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan lewat Kanit Pidum, Ipda Anton membenarkan hal tersebut, Selasa (17/05/2022). Menurut Pama berpangkat satu balok di pundak ini, Hasbullah tak memenuhi panggilan polisi tanpa keterangan sama sekali.

“Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah) pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan,” jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika masih mangkir lagi, sambungnya, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Kita lihat saja. Kalau masih tidak hadir tanpa keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dunia jurnalistik digegerkan dengan beredar video pernyataan Kadispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah. Dalam video yang beredar pada 17 Januari 2022 itu Hasbullah secara lugas mengatakan:

“Katek ganggu kepemimpinan ku, ganggu sekolahan, ati-ati. Mati awakmu engkok yo. Kepala sekolah semuanya gak usah takut sama LSM, sama siapa, ini perwakilan e iki ya. Iki nyoting, grup golongan wartawan-LSM sebarin ya. Ojok sampek ganggu @!** mati.!!”

Baca Juga : klik disini 👇  Cegah Penyimpangan, Bidpropam Polda Jatim Gelar Pembinaan Etika Profesi Personel Polres Pasuruan

(Jika mengganggu kepemimpinan saya, mengganggu pihak sekolah, hati-hati. Mati kalian nanti ya..!. Kepala sekolah tidak perlu takut sama LSM (atau) sama siapa, perwakilan ini ya, yang melakukan shooting, grup atau golongan wartawan-LSM sebar ya. @!** Mati..!!).

Atas tindakannya tersebut, awak media pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkannya ke Polres Pasuruan pada 20 Januari 2022.

Pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP.

Jurnalis : Tim.

Berita Lainnya

PT.REDAKSI LUMBUNG BERITA 
error: Content is protected !!